Langkat-BP: Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu atas nama M Andi Alias Andi (35) warga Jalan Pangkalan Brandan Lingkungan VII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Pada hari Rabu (18/12/2019) sekira pukul 17.15 WIB.
Dari hasil penangkapan petugas di Jalan Pangkalan Brandan Lingkungan VII Kel Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket kecil bungkusan terbuat dari plastik bening didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 135.000 dan kotak minyak rambut berwarna hijau putih (tempat sabu).
“Pada hari Rabu ( 18/12/2019) Sekira pukul 17.00 Wib personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki dikenal bernama Andi yang sering melakukan kegiatan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Pangkalan Berandan Lingkungan VII Kel. Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu. Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos,” ucap Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Rochmat saat dikonfirmasi,Kamis (18/12/2018).
Kemudian Kata Rochmat, atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu kepada Kanit Reskrim Ipda Hermawan SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai informasi yang dilaporkan. Selanjutnya Team langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan pengintaian, Dan sekira pukul 17.15 WIB team melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan kepada team, lalu team langsung mengejar pelaku dan saat dikejar pelaku sempat membuang barang bukti tersebut.
Katanya, saat itu team berhasil menemukan barang bukti yang dibuangnya sebanyak 1 paket dan dilakukan intrograsi dilapangan bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pelaku juga menunjukkan barang bukti yang disimpannya sebanyak 2 paket kecil yang dibungkus dengan pelastik bening yang disimpan didalam kotak minyak rambut bekas yang berwarna hijau dan putih diduga narkotika jenis sabu.
Sehingga kata Rochmat barang bukti ditemukan dari pelaku sebanyak 3 bungkus plastik kecil yang dibungkus dengan plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 135.000, dimana uang tersebut hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. ” Selanjutnya Team langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Susu guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Rochmat. (BP/L1)
Komentar