Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Secanggang berhasil mengamankan dua orang laki-laki pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Dusun XII Kariya Baru Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sabtu (25/01/ 2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Kedua pelaku yakni Sutejo (28) warga Dusun XII Kariya Baru Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang dan Jepitun (19) warga Dusun Kehutanan Desa Secanggang Kecamatan Secanggang. Pada saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah bungkusan plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.13 gram.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (25/01/2020) Sekira Pukul 08.00 Wib, bahwa ada dua orang menggunakan narkoba di area Perkebunan Sawit di Dusun XII Karya Baru Desa Secanggang, Kecamaran Secanggang,” ucap Kapolsek Secanggang Iptu M. Sibayang, SH kepada harianbatakpos.com, Minggu (26/1/2020).
Mendapat informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan, SH bersama anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lalu Unit Reskrim Polsek Secanggang sampai di tempat yang di informasikan dan team opsnal unit Reskrim Polsek secanggang melihat pelaku sedang duduk di dalam pondok (gubuk) perkebunan sawit.
” Saat itu juga tim Opsnal Polsek Secanggang langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengaku bernama, Sutejo dan Jepitun, serta ditemukan dari pelaku barang bukti berupa 1 buah bungkusan plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” terangnya.
Hasil introgasi pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka. Dan untuk barang bukti narkoba dari mana mereka peroleh masih dalam pengembangan.
“Saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap satu orang lagi tersangka. Dan untuk sementara kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Secanggang Guna Proses Hukum,” jelas Kapolsek. (BP/L1)
Komentar