Langkat-BP: Dalam rangka OPS Antik Toba 2020, Polsek Stabat mengamankan seorang pembeli narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Areal Perkebunan Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Senin (03/02/2020) pukul 20.30 WIB.
Hasil penangkapan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan Laporan Polisi LP/30/II/2020/SU/LKT-SEK. STABAT, Senin tanggal 03 Februari 2020, dengan identitas tersangka : Yudi (24) warga Disun Benteng Desa Paluh Pakih Babussalan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening warna putih berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 bungkus rokok sampoerna.
Kapolsek Stabat AKP B. Girsang saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Selasa (04/02) mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar, SH beserta anggota melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Yudi di Jalan Areal Perkebunan Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu.
Sambung Kapolsek, pada saat ditangkap TSK Yudi sedang berdiri, kemudian pelaku membuang bungkusan rokok sampoerna kecil yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik kecil klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Lanjutnya, mengetahui tersangka membuang bungkus rokok miliknya, petugas menyuruh kepada tersangka agar mengambil bungkus rokok tersebut. Saat dibuka didalam bungkus rokok terdapat bungkusan plastik yang diduga berisikan sabu-sabu, selanjutnya tersangka dan BB dibawa Ke Polsek Stabat guna proses hukum.
Saat ditanyakan kembali hasil pengembangan, Kapolsek AKP B Girsang kembali menjelaskan untuk TSK sudah dilimpahkam ke Polres Langkat dan urusan tersebut sudah ditangani Polres, sebut Kapolsek Stabat. (BP/L1)
Komentar