Langkat-BP: Unit Res Narkoba telah melakukan penangkapan seorang Laki-laki diduga pengguna Narkoba jenis sabu-sabu atas nama Syahrum Ramadhan, (20 ), warga Simpang Kolam Dusun II Serapuh ABC Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Dari hasil penangkapan tersangka di Dusun I Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,56 gram dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Sabtu 28 September 2019 pukul 18.03 Wib, Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Pematang Tengah, Kec. Tanjung Pura, ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
” Atas informasi tersebut Saya (Kasat Narkoba-Red) memerintahkan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK,” pungkasnya.
Ia mengungkapkan, pada saat akan diamankan TSK berada di sebuah Ladang sawit milik masyarakat, dan saat itu Team mengamankan TSK. Saat itu TSK sempat membuang suatu benda kotak rokok merk Semporrna, setelah di cek benda tersebut yang di dalamnya berisikan BB Sabu, kemudian personil Sat Res Narkoba mengamankan TSK, dan BB tersebut ia akui miliknya.
“Kemudian KANIT Unit II IPDA Amrizal Hasibuan dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki yg bernama I yang beralamat di sekitar Tanjung Pura Kab. Langkat.
” Selanjutnya KANIT II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap I”. sebut Kasat. (BP/L1)
Komentar