Langkat-BP: Personil Unit Reskrim Polsek Bahorok telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika, Jumat (15/5/2020) sekira pukul 17.10 WIB.
Ketiga pelaku yakni M.Ismail Tarigan (44) warga Dusun VII Desa perkebunan Bukit lawang Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, M.Kelana Tarigan (19) warga Dusun VII Desa Perkebunan Bukit lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat dan Sada Areh Ginting (47) warga Dusun III Batu Mandi Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/ 41 / V/ 2020 / RESKRIM tanggal 15 Mei 2020, dengan keterangan sebagai berikut. Pada hari jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 wib, personil Unit Reskrim Polsek Bahorok mendapat informasi dari masyarakat yang layak dapat dipercaya bahwa ada 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu, personil memberitahukan kepada Kapolsek bahorok Iptu Sutrisnon dan atas perintah Kapolsek kepada Kanit Reskrim Ipda HermawanS.H melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian personil Unit Reskrim langsung bergerak dan tidak lama kemudian pada saat menuju ke lokasi personil unit reskrim mencurigai ke 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor sehingga personil memberhentikannya dan memeriksa kedua orang yang diketahui pada saat penangkapan bernama Muhammad Ismail Tarigan dan Sdra. Muhammad Kelana Tarigan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terlihat dari salah satu dari kedua orang tersebut yang bernama Mumammad Ismail Tarigan ada membuang plastik yang tidak jauh dari sepeda motornya dan ternyata yang dibuangnya adalah narkotika jenis sabu, dan kemudian personil melakukan introgerasi dilapangan bahwa Mhd. Ismail Tarigan mengakui bahwa sabu yang dibuangnya adalah miliknya yang baru saja dibelinya 1 (satu) paket sabu dari sdra Sada Areh Ginting seharga Rp 50 ribu,” terangnya.
Kemudian personil melakukan pengembangan untuk mencari sdra Sada Areh Ginting sebagai pemilik sabu tersebut dan tidak lama kemudian personil berhasil menangkap sdra Sada Areh Ginting di lokasi Pajak Gotong royong Desa Sampe Raya Dusun III Batu Mandi Kec. Bahorok dan selanjutnya terhadap Sada Areh Ginting dilakukan introgerasi dilapngan dan memperlihatkan pelaku Mhd.Ismail Tarigan bahwa ianya mengakui ada menjual 1 (satu) paket sabu kepada sdra Mhd Ismail Tarigan sebesar Rp. 50.000 dan menurut dari pengakuan sdra Sada Areh Ginting bahwa ianya membeli sabu dari sdra Buston (nama panggilan) sebanyak Rp 200 ribu yang mana pelaku Sada Areh Ginting sehabis ia membeli sabu dari Buston sabu tersebut dipecahkannya menjadi paket kecil lalu diperjual belikannya dan kemudian terhadap ke 3 (tiga) Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna untuk di proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (BP/L1)
Komentar