Uncategorized
Beranda » Berita » Unit Res Polsek Stabat Jaring Pria Hidung Belang dan Wanita Penghibur di Warung Tuak Mujiono

Unit Res Polsek Stabat Jaring Pria Hidung Belang dan Wanita Penghibur di Warung Tuak Mujiono

Unit Reskrim Polsek Stabat saat melakukan razia di warung remang-remang di Desa Karang Rejo, Rabu (13/11/2019).

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Stabat yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Andri Siregar, SH menindaklanjuti Laporan Informasi Nomor : LI/20/X/2019/Intelkam dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/165/XI/2019/Reskrim tanggal 12 Nopember 2019 perihal adanya warung remang-remang dan wanita penghibur di Desa Karang Rejo pada hari Rabu (13/11/2019) Pukul 00.15 WIab.

Saat di Konfirmasi harianbatakpos.com, Rabu (13/11/2019), Kasubag humas Polres Langkat Iptu Rocmat mengatakan, hasil gelar razia Unit Reskrim Polsek Stabat telah diamankan 5 orang laki-laki hidung belang dan 3 orang perempuan penghihur, diantaranya:

1. Mujiono (64) Mocok-mocok, warga Jalan Amal Lingk.XIV Desa Kw.Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat (Pemilik Cafe/Warung Remang2).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

2. Ramli (54) warga Dsn. IX Jln. Pasar II Desa Tandem Hilir Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang (pengunjung),

3. Juliman (52) warga Dsn.II Rejo Sari Desa Kw.Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat (pengunjung).

4. Subandiono ( 53) warga Dsn. V Mulio Rejo Desa Kw.Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat (pengunjung).

5. Paimun N (52) warga Dsn. XI Desa Tandem Hilir Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang (pengunjung).

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

6. Elfriani br Pasaribu(60) Mocok-mocok, warga Dsn.Serbaguna Desa Karang Rejo Kec. Stabat Kab. Langkat (pekerja).

7. Eli Br. Simbolon (33), mocok-mocok, warga Dsn. Serbaguna Desa Karang Rejo Kec. Stabat Kab. Langkat (pekerja).

8. Sri Yanti (41) Mocok-mocok, warga Pasar I Desa Gohor Lama Kec. Wampu Kab. Langkat (pengunjung).

Kata Rocmat, personil Polsek Stabat saat melakukan razia didampingi oleh Kepala Desa Karang Rejo Bpk. Suliadi Solehan, SE dan Kadus Serbaguna Bpk. Rahmat. Dalam giat tersebut disita barang bukti  dari warung, 1 ember minuman tuak, 9 botol besar kamput, 2 botol bir, 5 botol bir hitam.

“Selanjutnya petugas dan perangkat desa melakukan Interogasi kepada Mijiono selaku pemilik warung, membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan diatas kertas bermaterai 6000 dan mengembalikan kepada keluarga masing-masing,” ucap Rocmat. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan