Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan satu orang pelaku perkara tindak pidana narkotika jenis sabu -sabu di Dusun III Desa Padang Tualang Kec. Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Jumat (13/9/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Dari tangan Pelaku Ricky Julianda (23), warga Dusun I Desa Paya Prupuk Kec. Tanjung Pura, Kab.Langkat, berhasil diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berwarna bening berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah plastik klip berwarna bening berukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp 250.000, dan 1 unit HP merk MITO berwarna hitam biru.
Saat di konfirmasi harianbatakpos.com Jumat, (13/9/2019) pukul 18.00 Wib, Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka Risky Julianda berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat sekitar sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saya di hubungi melalui via ponsel oleh masyarakat bahwa di areal perkebunan sawit yang terletak di Dusun III Desa Padang Tualang Kec.Padang Tualang, dimana lokasi sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika,” pungkasnya.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang bersama anggota menuju TKP untuk melakukan pengintaian. “Sekitar pukul 13.30 Wib, dari jarak 20 meter melihat seorang laki -laki yang berada di TKP memberikan suatu benda kepada seorang laki-laki yang tidak dikenali, lalu personil melaporkan kepada kanit reskrim yang juga berada disekitar TKP. Sekitar pukul 14.00 Wib, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berusaha melarikan diri” sebutnya
Selanjutnya, petugas yang dipimpin Reskrim Ipda Sihar MT. Sihotang bersama anggota membawa tersangka danbBarang bukti ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum. ( BP/L1)
Komentar