Uncategorized
Beranda » Berita » Unit Reskrim Polsek Salapian Tangkap Penguna dan Pengedar Sabu-sabu

Unit Reskrim Polsek Salapian Tangkap Penguna dan Pengedar Sabu-sabu

Kolase foto kedua tersangka saat menunjukkan barang bukti sabu

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Salapian menangkap dua orang laki-laki dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu pada hari kamis, (12/9/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Kedua pelaku bernama Angga Apriansyah Als Angga (23), Alamat Pondok 8 Dsn. Pulka, Ds. Naman Jahe, Kec. Salapian, Kab. Langkat. Dan Edi Syahputra Als Doyok, (47), Alamat Dsn.Lau Landen, Ds. Ujung Tran, Kec. Salapian dan atau Dsn. Nomo Datuk, Ds. Namo Mbelin, Kec. Kuala, Kab. Langkat.

Kedua tersangka Angga dan Doyok ditangkap di Warung Kopi Joko Dsn. Rante Betul, Ds. Naman  Jahe, Kec. Salapian, dan berhasil mengamankan Barang bukti  1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 Kaca pirex, 1 Bong botol kecil merk Frutea, 1 Buah mancis,1 Plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 8 plastik klip kecil berisi narkotika sabu-sabu, 3 Buah mancis,  2 Bungkus rokok merk, Menara dan lucky strike, 3 Pipet kaca.

Saat dikonfirmasi harianbatakpos Jumat 13 September 2019 pukul 15.30 WIB, Kapolsek Salapian AKP Junaidi membenarkan penangkapan ke dua tersangka dan di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan :LP / 43 / IX / 2019 / LKT /Sek-Salapian,Tgl 12 Sep 2019.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Sambung Kapolsek, penangkapan ke dua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019 sekira Pkl 10.00  Wib, dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master S. Purba beserta anggota untuk melakukan penangkapan.

“Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku pertama  Angga Afriansyah dan ditemukan didalam kantong celana 1 plastik klip kecil  berisi sabu-sabu, kemudian ditanyakan kepada pelaku bahwa dirinya baru saja mengunakan sabu. Saat ditanya Kanit Reskrim dimana alat hisapnya, pelaku menunjukan alat penggunanya berupa 1 botol bong disimpan di pohon bambu” sebutnya.

“Kemudian Kanit Reskrim menanyakan kembali kepada Pelaku dari mana kamu beli sabu-sabu ini . Pelaku mengatakan bahwa dirinya membeli dari seseorang yang bernama Doyok yang beralamat di Dusun Namo Datuk Kec. Kuala dan dilakukan pengembangan,” tambah Kapolsek. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *