Daerah
Beranda » Berita » Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Amankan Pengedar Narkoba

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Amankan Pengedar Narkoba

Pelaku saat menunjukkan barang bukti sabu di Polsek Tanjung Pura.

Langkat-BP:  Polsek Tanjung Pura telah melakukan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana  Narkotika Jenis sabu-sabu Tersangka an. Ranmansa (17 ) warga Dsn. I Melati Desa Teluk bakung Kec.Tg.purapada hari minggu (14/4) sekitar pukul 21.30 wib

Dari hasil penangkapan petugas terhadap Tsk Ranmasa di TKP tepatnya di Dsn Mawar Desa Pematang serai Kec. Tj. Pura   petugas mengamankan Barang bukti  1 ( satu ) bungkus Plastik klip kecil transparan di duga Narkotika jenis sabu-sabu dan Satu unit hp merek nokia warna hitam.

Saat dikonfirmasi Kasubag humas Polres Langkat AKP.  Arnold Hasibuan  Seni 15.00 wib pukul 17.00 wib sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tj. Pura mendapatkan informasi minggu (14/4) sekitar pukul 21.30 wib bahwa ada 1(satu) orang laki-laki  sedang berada di Pinggir jalan umum Tepatnya di Dsn.mawar Desa pematang serai  Kec. Tj. Pura Kab. Langkat. Sedang melakukan transaksi narkotika

Profil Bakhtiar, Wakil Bupati Batanghari Terpilih

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas mendatangi ke Dsn mawar Desa Pematang Serai menemukan tersangka Ranmasah bérdiri di pinggir jalan melihat petugas mendekatinya   tiba tiba tersangka   membuang  ( satu ) bungkus plastik klip ukuran kecil ke Pinggir jalan. Kemudian petugas menyuruh laki-laki itu untuk mengambil plastik yang dibuang, dan setelah dibuka di dalamnya terdapat diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian laki-laki itu mengaku bernama Ranmansa  selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tj. Pura dan Tsk dikenakan Pasal 112 ayat ( 1 ) dari UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2019 Ttg Narkotika. Sebut Kasubag humas.(BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *