Langkat-BP: Polsek Tanjung Pura telah melakukan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu-sabu Tersangka an. Ranmansa (17 ) warga Dsn. I Melati Desa Teluk bakung Kec.Tg.purapada hari minggu (14/4) sekitar pukul 21.30 wib
Dari hasil penangkapan petugas terhadap Tsk Ranmasa di TKP tepatnya di Dsn Mawar Desa Pematang serai Kec. Tj. Pura petugas mengamankan Barang bukti 1 ( satu ) bungkus Plastik klip kecil transparan di duga Narkotika jenis sabu-sabu dan Satu unit hp merek nokia warna hitam.
Saat dikonfirmasi Kasubag humas Polres Langkat AKP. Arnold Hasibuan Seni 15.00 wib pukul 17.00 wib sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tj. Pura mendapatkan informasi minggu (14/4) sekitar pukul 21.30 wib bahwa ada 1(satu) orang laki-laki sedang berada di Pinggir jalan umum Tepatnya di Dsn.mawar Desa pematang serai Kec. Tj. Pura Kab. Langkat. Sedang melakukan transaksi narkotika
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas mendatangi ke Dsn mawar Desa Pematang Serai menemukan tersangka Ranmasah bérdiri di pinggir jalan melihat petugas mendekatinya tiba tiba tersangka membuang ( satu ) bungkus plastik klip ukuran kecil ke Pinggir jalan. Kemudian petugas menyuruh laki-laki itu untuk mengambil plastik yang dibuang, dan setelah dibuka di dalamnya terdapat diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian laki-laki itu mengaku bernama Ranmansa selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tj. Pura dan Tsk dikenakan Pasal 112 ayat ( 1 ) dari UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2019 Ttg Narkotika. Sebut Kasubag humas.(BP/L1)
Komentar