Langkat-BP: Dua orang bandar sabu-sabu yang sudah tidak asing lagi namanya di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat berhasil diciduk Unit Satres Narkoba Polres Langkat pada hari Jumat, (28/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku yakni Solihin alias Gembor (50) warga Dusun B-7, Kelurahan Stabat Lama, Kecamatan Wampu dan Eko Ramadhan alias Kodok (28) warga Dusun B-7, Kelurahan Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Dari hasil penagkapan kedua pelaku di Dusun IX, Desa Besilam Indah Sari, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Unit Res Narkoba mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran sedang yang dibungkus lakban warna coklat yg berisikan diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 49,87 gram dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau nopol BK 6800 PAD.
“Penangkapan kedua TSK berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya yang mengatakan di Dusun IX, Desa Besilam Indah Sari, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat akan ada transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono,SH kepada harianbatakpos.com, Senin (30/3/2020).
Lanjutnya, atas informasi tersebut Team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil Lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap kedua TSK yang saat itu berada di warung dan petugas menemukan barang bukti yang tidak jauh dari mereka duduk yang menurut keterangan saksi Eko Ramadhani diletakkan atau disembunyikan dibawah tiang kayu atas tempat mereka duduk.
” Saat itu juga Team Opsnal Satres Narkoba mengamankan TSK dan barang bukti ke Mapolres Langkat untuk pengembangan dan proses selanjutnya,” terang Adi.(BP/L1)
Komentar