Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Subdit III Umum, unit VC menggerebek lokasi judi berkedok tempat makan di Yanglim Plaza Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu (30/4/2025).
Informasi yang didapat, ada 29 orang yang diamankan terdiri dari pengelola judi, pemain dan alat judi jenis dadu dan tebak angka.
Akan tetapi, setelah diperiksa di Polda Sumut, informasi yang berembus. Sudah ada beberapa orang yang dipulangkan dengan kategori pemain diantaranya berinisial A warga Jalan Ar Hakim Medan.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jamakita Pura belum menjawab konfirmasi awak media mengenai kasus penangkapan pengelola judi berkedok tempat makan-minum itu.(BP7).
Komentar