Berita
Beranda » Berita » Unjuk Rasa Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut Warnai Kota Medan

Unjuk Rasa Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut Warnai Kota Medan

Unjuk Rasa Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut Warnai Kota Medan
Unjuk Rasa Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut Warnai Kota Medan

Medan, HarianBatakPos.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara (Sumut) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Jumat (23/8/2024). Aksi unjuk rasa ini menunjukkan kemarahan rakyat terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro-demokrasi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa aksi membawa sejumlah spanduk, poster, serta satu mobil komando yang dilengkapi dengan pengeras suara. Tulisan-tulisan di spanduk yang dibawa oleh massa beragam, mulai dari “AKBAR SUMUT#KAWALPUTUSANMK” hingga “Tolak Politik Dinasti Jokowi.” Unjuk rasa Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut ini menjadi sorotan publik karena isu yang diangkat sangat relevan dengan situasi politik saat ini.

Di sisi lain, di depan gerbang Kantor DPRD Sumut, sejumlah personel kepolisian telah bersiaga, sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di pagar pintu gerbang. “Pak, Bu, kami datang ke sini untuk menyuarakan isi hati kami. Kami datang dengan semangat, menjadi perpanjangan suara rakyat,” ujar Ipit, salah seorang demonstran, dalam orasinya. Aksi ini bukan hanya sekadar unjuk rasa, tetapi menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil.

Pulau Aceh Masuk Sumut, Prabowo akan Tentukan Nasibnya Pekan Depan

“Kami hadir karena resah dengan apa yang dilakukan DPR. Demokrasi kami dikebiri, dianggap angin lalu. Ini bukan soal siapa yang terdampak dari revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, tapi tentang proses yang tidak sesuai dengan moral,” tegas Ipit, yang menjadi salah satu pemimpin unjuk rasa Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. Namun, unjuk rasa Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut tetap berlangsung sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat.

Dengan adanya unjuk rasa Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut ini, diharapkan pemerintah dapat mendengarkan dan memperhatikan aspirasi rakyat serta menghindari kebijakan yang merugikan demokrasi. (BP/NS)

BMKG Deteksi 14 Hot Spot di Sumut, Cuaca Ekstrem Ancam Tapanuli dan Sekitarnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan