Headline Nasional
Beranda » Berita » UPDATE! DPR RI Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, Kuorum Tak Terpenuhi!

UPDATE! DPR RI Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, Kuorum Tak Terpenuhi!

DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Karena Kuorum Belum Terpenuhi
DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Karena Kuorum Belum Terpenuhi

Jakarta Pusat, HarianBatakpos.com – DPR RI menunda rapat paripurna untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang dikenal sebagai revisi UU Pilkada, hari ini. Penundaan ini terjadi karena kuota forum belum tercapai.

Rapat yang seharusnya digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Hadir dalam rapat tersebut adalah Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian, bersama dengan Wakil Ketua Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

“89 anggota hadir, sementara 87 orang izin. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ungkap Dasco, diiringi dengan ketukan palu.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Sebelumnya, rapat telah diskors selama 30 menit karena peserta rapat belum memenuhi kursi yang disediakan di paripurna. Penundaan ini menandai kegagalan pencapaian kuorum pada rapat DPR RI yang sangat penting ini.

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini. Revisi ini dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang. Delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan ini, yaitu:

  • Gerindra
  • Demokrat
  • Golkar
  • PKS
  • NasDem
  • PAN
  • PPP
  • PKB

Namun, PDIP menolak RUU Pilkada tersebut. Perubahan yang diajukan dalam UU Pilkada meliputi perubahan pasal terkait usia calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan. Ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan UU Pilkada. Selain itu, Baleg DPR juga menyepakati perbedaan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan tanpa kursi DPRD, berbeda dari keputusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *