Padangsidimpuan-BP : Data Yang Diroleh Harianbatakpos.com dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Corona Virus Desease-19 (Covid-19) Kota Padangsidimpuan hingga hari Selasa (15/9-20), pukul 20.00 Wib, jumlah Pelaku Perjalanan (PP) sebanyak 3.833 orang.
Dari jumlah 3.833 orang tersebut, yang telah Selesai Observasi (SO) sebanyak 3.790 orang, sementara terkonfirmasi Positif 45 orang dan Suspek 6 orang. Dinyatakan sembuh 14 orang serta Kembali Ketempat Asal (KKA) 43 orang.
45 orang dinyatakan terkonfirmasi Positif adalah dari hasil Pemeriksaan Lab RT-PCR di Medan. Yang positif ada Isolasi Mandiri di Medan dan Kota Padangsidimpuan serta ada juga yang di Rumah Sakit Medan dan Rumah Sakit Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemko Padangsidimpuan telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 dengan memuat sanksi tegas yakni bekerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda uang sebesar Rp100.000. (BP/SP1)
Komentar