Ekbis Headline
Beranda » Berita » Update Harga Emas Antam: Kenaikan Rp10.000 per Gram Hari Ini

Update Harga Emas Antam: Kenaikan Rp10.000 per Gram Hari Ini

Update Harga Emas Antam: Kenaikan Rp10.000 per Gram Hari Ini
Update Harga Emas Antam: Kenaikan Rp10.000 per Gram Hari Ini

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, naik sebesar Rp10.000 per gram, yakni dari harga Rp1.505.000 per gram menjadi Rp1.515.000 per gram. Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian utama bagi para investor dan masyarakat yang mengikuti perkembangan harga emas.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami peningkatan, yakni dari Rp1.354.000 per gram menjadi Rp1.366.000 per gram. Harga buyback yang naik ini juga memberikan sinyal positif bagi para pemegang emas batangan.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, membuat transaksi lebih transparan dan teratur.

Korban Kecelakaan dengan Anggota PJR Polda Sumut Mulai Membaik, Dua Polisi Diperiksa

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp807.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.515.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.970.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.430.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.350.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.645.000
  • Harga emas 25 gram: Rp36.487.000
  • Harga emas 50 gram: Rp72.895.000
  • Harga emas 100 gram: Rp145.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp364.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp727.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.455.600.000

 

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan bahwa semua transaksi telah memenuhi kewajiban pajak yang berlaku.

 

Resmi! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *