Ekbis
Beranda » Berita » Update Harga Emas Antam Terbaru, Naik Rp17.000 per Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru, Naik Rp17.000 per Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru, Naik Rp17.000 per Gram
Ilustrasi emas (Foto: Shutterstock)

Jakarta, harianbatakpos.com – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan signifikan, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Senin. Harga emas Antam naik Rp17.000 per gram dari sebelumnya Rp1.888.000 menjadi Rp1.905.000 per gram. Kenaikan harga emas Antam ini juga diikuti oleh naiknya harga jual kembali (buyback) yang mencapai Rp1.749.000 per gram.

Di tengah kenaikan harga emas Antam ini, transaksi penjualan emas tetap dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Jika Anda ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian terbaru harga emas Antam pecahan di laman Logam Mulia:

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.002.500

  • Harga emas 1 gram: Rp1.905.000

  • Harga emas 2 gram: Rp3.750.000

  • Harga emas 3 gram: Rp5.600.000

    Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

  • Harga emas 5 gram: Rp9.300.000

  • Harga emas 10 gram: Rp18.545.000

  • Harga emas 25 gram: Rp46.237.000

  • Harga emas 50 gram: Rp92.395.000

  • Harga emas 100 gram: Rp184.712.000

  • Harga emas 250 gram: Rp461.515.000

  • Harga emas 500 gram: Rp922.820.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.845.600.000

Selain potongan pajak untuk transaksi jual, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besarannya yaitu 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda sah transaksi.

Dengan kenaikan harga emas Antam yang terus terjadi, para investor maupun pembeli emas diharapkan lebih teliti memperhatikan potongan pajak dan besaran harga yang berlaku agar tidak salah perhitungan. Bagi yang ingin berinvestasi, pastikan selalu mengikuti perkembangan terbaru harga emas Antam di situs resmi atau toko emas terpercaya.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *