Ekbis
Beranda » Berita » Update Harga Emas Hari Ini, Turun Drastis ke Rp1,866 Juta per Gram

Update Harga Emas Hari Ini, Turun Drastis ke Rp1,866 Juta per Gram

Update Harga Emas Hari Ini, Turun Drastis ke Rp1,866 Juta per Gram
Ilustrasi emas antam (Foto: Antara)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas hari ini mengalami penurunan signifikan, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (15/5/2025). Harga emas Antam turun Rp20.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, setelah sebelumnya hanya naik tipis sebesar Rp2.000. Harga emas hari ini berada di level Rp1.866.000 per gram dari yang sebelumnya Rp1.886.000.

Tidak hanya harga emas hari ini yang turun, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut merosot ke angka Rp1.713.000 per gram. Penurunan harga ini menjadi perhatian para investor dan kolektor emas, mengingat fluktuasi harga emas hari ini cukup tajam dalam dua hari terakhir.

Di tengah turunnya harga emas hari ini, perlu diketahui bahwa setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak berdasarkan aturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah, Sebut Perlu Kajian Moneter

PPh 22 atas transaksi buyback emas langsung dipotong dari total nilai transaksi. Berikut rincian harga emas hari ini berdasarkan pecahan yang tersedia di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (15/5/2025):

  • Emas 0,5 gram: Rp983.000

  • Emas 1 gram: Rp1.866.000

  • Emas 2 gram: Rp3.672.000

    Presiden Prabowo dan Trump Sepakati Arah Baru Hubungan Dagang Indonesia – AS

  • Emas 3 gram: Rp5.483.000

  • Emas 5 gram: Rp9.105.000

  • Emas 10 gram: Rp18.155.000

  • Emas 25 gram: Rp45.262.000

  • Emas 50 gram: Rp90.445.000

  • Emas 100 gram: Rp180.812.000

  • Emas 250 gram: Rp451.765.000

  • Emas 500 gram: Rp903.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp1.806.600.000

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas hari ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Harga emas hari ini yang mengalami penurunan cukup tajam bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk membeli emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Harga emas hari ini juga menunjukkan pentingnya mengikuti perkembangan pasar setiap hari agar tidak tertinggal momentum terbaik.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *