Ekbis
Beranda » Berita » Update Harga Tarif Listrik Non Subsidi, 1 November 2024

Update Harga Tarif Listrik Non Subsidi, 1 November 2024

Update Harga Tarif Listrik Non Subsidi, 1 November 2024
Update Harga Tarif Listrik Non Subsidi, 1 November 2024

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan keputusan penting untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) pada Triwulan IV tahun 2024. Kebijakan ini akan berlaku untuk periode Oktober, November, dan Desember 2024, memberikan kepastian kepada pelanggan di tengah tantangan ekonomi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.

Parameter ekonomi makro yang menjadi acuan dalam penetapan tarif untuk Triwulan IV tahun 2024 mencakup kurs, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA). Meskipun parameter ini menunjukkan bahwa seharusnya ada kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif selama periode tersebut.

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

“Berdasarkan empat parameter ekonomi tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III tahun 2024. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan,” ujar Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi yang dirilis.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga akan tetap sama. Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, serta industri kecil dan menengah (IKM) yang mengandalkan listrik untuk operasional usaha mereka.

“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga,” tambah Jisman.

Lantas, berapa tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi yang berlaku per 1 November 2024? Berikut adalah daftar lengkap tarifnya:

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan