Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Usaha Bunga Pelastik Diduga Berbahan Kimia, Keberadaan Ruang Bisnis 4 Pusat Pasar Medan Disoal !

Usaha Bunga Pelastik Diduga Berbahan Kimia, Keberadaan Ruang Bisnis 4 Pusat Pasar Medan Disoal !

Lokasi Ruang Bisnis 4 Pasar Pusat Pasar Medan dikelola perorangan menjual bunga pelastik mengandung bahan kimia. Foto dijepret dari Lantai 4 Pusat Pasar Medan. BP/Erwan

Medan-BP: Keberadaan Ruang Bisnis (RB 4) Lantai I Pasar Pusat Pasar Medan , mulai di soal konsumen yang datang berbelanja di pasar kelas 1 Pemko Medan tersebut.

Ruang Bisnis 4 ini, di penuhi dan dipadati pedagang penjual bunga pelastik yang bahan pewarnanya diduga menggunakan unsur bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

“Kalau sudah melintasi lokasi RB 4 ini kepala pusing dan pengen muntah. Ditambah lagi jika cuaca panas, napas pun menjadi sesak, ” ujar Lena pada wartawan di Pusat Pasar Medan, Rabu (15/2/2023) siang.

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Wakapolres Tebing Tinggi Tinjau Secara Langsung

Lena yang mengaku salah seorang karyawan swasta itu menyebutkan, seharusnya hal ini menjadi perhatian Walikota Medan Bobby Nasution melalui PUD Pasar Kota Medan menciptakan Pasar yang nyaman, bersih, sejuk dan bebas polusi. “Kalau dipikir zat kimia yang ada di dalam bunga pelastik dapat membahayakan kesehatan apalagi jika dihirup setiap hari oleh konsumen dan para pedagang Pusat Pasar Medan, ” Beber Lena yang mengaku warga Jalan SM Raja Medan.

Jika lokasi ini tetap dibiarkan dan diperuntukkan bagi pedagang penjual bunga pelastik buatan ini, pengunjung secara perlahan akan mengurungkan niatnya berbelanja di Pusat Pasar Medan.

Seharusnya lokasi Ruang Bisnis 4 itu, difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk lokasi pameran atau promosi sehingga pengunjung merasa kerasan dan nyaman saat berbelanja berbagai keperluannya.

Lain, dengan situasi tempat belanja modern (plaza) dan swalayan, suaranya sangat nyaman tidak seperti di Pusat Pasar ini, imbuhnya membandingkan.

Walikota MedanRico Waas Duduk Lesehan Bersama Ribuan Masyarakat Nobar Final Piala AFF U-23

Sementara informasi yang diperoleh dari pedagang, pengelolaan Ruang Bisnis 4 Lantai I Pusat Pasar Medan, dikelola oleh seorang pedagang. Pedagang ini, menyewakannya lagi kepada orang lain dengan harga yang bervariasi.

Sepertinya pengelolaan Ruang bisnis 4 ini, dimonopoli oleh perorangan dan membayar sewa kepada PUD Pasar secara kolektif dengan harga yang di bawah standar jika dikelola secara langsung oleh PUD Pasar Kota Medan.

“Kita inginkan pengelolaan RB 4 Pusat Pasar Medan langsung ditangani PUD Pasar dan jenis dagangan yang dijual juga harus ramah lingkungan tidak seperti saat ini menjual bunga pelastik yang kental dengan bahan kimia, kata Pak Siregar yang mengaku pedagang pecah belah dan sudah belasan tahun berjualan di Pusat Pasar Medan.(BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *