Uncategorized
Beranda » Berita » Usaha Jual Sabu Kecil-kecilan, Yudi Suhada di Tangkap Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan

Usaha Jual Sabu Kecil-kecilan, Yudi Suhada di Tangkap Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan

Kolase foto pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan.

Langkat-BP: Naas saat berjualan bisnis haram Narkoba jenis sabu-sabu, Yudi Suhada (22) Warga Dusun II Damai Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat diamankan Kanit Reskrim Iptu Dedy Y.P. Ginting, Kamis (10/10/2019) sekira pukul 01.30 WIB.

Dari hasil penangkapan TSK di depan kedai sampah di Dusun II Damai Desa Perlis Kec. Brandan Barat Kanit bersama anggota mengamankan barang bukti, 1 paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus jenis daun ganja kering yang dibalut dengan kertas buku tulis warna putih dan 1 buah kaca pirek bekas pakai narkotika jenis sabu.

Saat harianbatakpos.com menghubungi via selulernya, Pjs. Kasubag humas Polres Langkat AKP M. Yusuf Surbakti mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana saat itu langsung menghubungi Kanit Reskrim Iptu Dedy Y.P. Ginting. Mendapatkan informasi kanit bersama anggota langsung berangkat ke TKP.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Ia menjelaskan, sesampainya di TKP Kanit Reskrim Iltu Dedy Y.P. Ginting  beserta anggota melakukan pengintaian, dan melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang bernama Yudi Suhada di Dusun II Desa Perlis Kec. Brandan Barat tepatnya di depan kedai sampah. Pada saat TSK ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan badan sekitaran Tkp, dan menemukan BB sabu dankKaca pirek bekas pakai yang ditemukan di bawah lantai depan kedai.

” Kemudian TSK  dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Kepling Dusun II dan ditemukan di bawah tempat tidur kamar Tersangka Yudi Suhada 1 bungkus jenis daun ganja kering yang dibalut dengan kertas buku tulis warna putih. Saat di Interogasi TSK mengaku bahwa BB tersebut miliknya dan untuk dijual,” kata Pjs Kasubag Humas Polres Langkat kepada harianbatakpos, Kamis (10/10/2019) sore.

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna melakukan proses hukum.

(BP/L1)

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *