Medan, harianbatakpos.com – Usaha Spa dan Rumah Pijat di Kota Medan dilarang menjalankan atau membuka usahanya selama bulan suci ramadan sesuai dengan surat edaran Nomor: 400.8.2.2/1367 yang ditandatangani oleh Rico Waas selaku walikota 25 Februari 2025.
Pengusaha itu dilarang menjalankan usaha sejak 28 Februari 2025 sampai 1 April 2025. Selama bulan suci ramadan 1446 H dan hari raya idul Fitri.
Anehnya, usaha Kakiku dan Juara yang berada di Jalan Ringroad atau Gagak Hitam dengan terang-terangan membuka usaha itu dan tidak ditindak oleh Dinas Pariwisata Kota Medan.
Dugaan muncul bahwa pengusaha dan Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan komunikasi yang baik. Seorang pengamat komunikasi Prasetiyo S.Ikom M.Ikom ketika diwawancarai awak media menegaskan agar seluruh Spa dan rumah pijat harus ditutup selama bulan suci ramadan.
“Kami menduga bahwa pihak Dinas Pariwisata melakukan kompromi dengan pengusaha spa yang berani buka selama bulan suci ramadan. Ini harus menjadi perhatian Wali Kota Medan,” ungkapnya, Kamis (27/3/2025) siang.
Pantauan awak media, Kakiku dan Juara dengan bebas membuka usahanya disaat umat muslim melakukan ibadah puasa ramadan.
Sayangnya, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan, Andre Ginting ketika dikonfirmasi mengenai usaha itu beraktivitas selama bulan suci ramadan memilih bungkam.(BP7).
Komentar