Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) belum memeriksa atau menangkap pemilik atau importir mangga Thailand yang diduga tidak memiliki izin karantina, kepabeanan dan tentang pangan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti menegaskan bahwa seluruh barang bukti Mangga Thailand yang diduga melanggar undang undang itu telah dimusnahkan.
“Jadi barang bukti sudah kami serahkan ke Bea Cukai dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut. Supir dan Kernek yang diamankan juga telah diserahkan ke sana (Bea Cukai dan Karantina),” ungkap Siti, Rabu (16/4/2025).
Akan tetapi, pihak Polda Sumut tidak melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan tidak melakukan pemeriksaan kepada pemilik mangga.
“Untuk proses selanjutnya, langsung ke Karantina atau Bea Cukai saja. Karena, kepolisian hanya melakukan penanganan, sedangkan proses tahapan selanjutnya ada disana (Bea Cukai dan Karantina),” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumatera Utara melalui Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus berhasil mengamankan truk Cold Diesel yang membawa 4 ton buah mangga asal Thailand yang tidak memenuhi standar karantina dan keamanan pangan pada Sabtu malam (22/3/2025) di Jalan Tol Belmera dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan.
Dua orang saksi turut diamankan dalam penindakan ini, yaitu sopir truk bernama Aditya Triansyah (31) asal Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, dan kernet bernama Daffa Ardana Siregar (20) dari Jalan Sei Batu-Batu, Kelurahan Bah Kapur, Kecamatan Siantar Sitala Sari, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya, Tim gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut menggagalkan distribusi 8 ton buah mangga yang diduga hasil penyelundupan asal Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi.
Dua unit mobil Colt Diesel berwarna kuning diamankan di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan, Sabtu (29/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan para saksi, buah mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Medan tanpa izin impor maupun dokumen karantina.
Disisi lain, para pengemudi truk, MS (30) dan S (47), serta kernet DAL (28), mengaku bahwa pihaknya hanya berperan sebagai kurir pengantar barang dari kabupaten Batu Bara ke Kota Medan.
Sebagai tindak lanjut, pada Minggu (30/3/2025) pukul 10.00 WIB, telah dilakukan pemusnahan terhadap buah mangga impor tanpa dokumen tersebut karena tidak memenuhi standar impor, standar karantina dan keamanan pangan.(BP7).
Komentar