Jakarta-BP: Ratna Sarumpaet lewat kuasa hukumnya Insank Nasruddin berencana akan mengajukan sebagai tahanan kotan. Alasannya karena usia Ratna yang sudah 70 tahun. Apalagi Ratna sering mengonsumsi obat-obatan.
“Lebih pada sisi kemanusiaan,” kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/10).
Pasca ditahan, Ratna Sarumpaet masih harus menjalani sejumlah pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara kasus kebohongan publik.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengaku, bahwa kliennya diperiksa oleh penyidik hingga tengah malam pada Sabtu (6/10).
“Tadi malam aja posisi jam 00.00 selesai (diperiksa), mulai dari jam 16.00 itu selesai sekitar jam 00.00 malam,” ujar Insank.
Ia pun berharap polisi akan mengabulkan permohonanan tahanan kota kliennya.
Untuk diketahui, kepolisian telah melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet, atas kasus berita bohong alias hoaks kalau dirinya dianiayai di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
(Akurat) BP/JP
Komentar