Uncategorized
Beranda » Berita » Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Polisi Dalam Kasus Penistaan Agama

Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Polisi Dalam Kasus Penistaan Agama

Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube An Najah Tv]

Harianbatakpos.com – Bareskrim Mabes Polri menangkap penceramah Ustadz Yahya Waloni. Dia ditangkap atas dugaan ujaran kebencian karena menista agama.

“Iya benar, (Yahya Waloni ditangkap Dit Siber terkait hate speech),” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono seperti dilansir dari MNC Portal, Kamis (26/9/2021).

Kendati demikian,  Rusdi tidak menjelaskan lokasi tepat penangkapan dan waktu penangkapan. Sebelumnya, Yahya Waloni pernah dilaporkan pasal ujaran kebencian di Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista  Kitab Suci Injil. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Dalam laporan tersebut Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *