Samosir-BP: Pemkab Samosir mengajukan media pembelajaran untuk tingkat SMP dan SD Kabupaten Samosir ke Kementerian Pendidikan mencapai 75 miliar.
Namun yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan untuk pengadaan media pembelajaran pada tingkat SD dan SMP untuk Kabupaten Samosir berkisar Rp 13 miliar. Hal itu dikatakan Plt Kadis Pendidikan Samosir Tiar Turnip kepada harianbatakpos.com saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (22/6/2021).
Menurut Turnip, bahwa pengadaan media pendidikan yang disetujui oleh Menteri Pendidikan yang termasuk didalamnya adalah, pengadaan laptop, komputer, buku mata pelajaran, pengadaan buku perpustakaan dan alat alat peraga lainnya.
” Untuk pengadaan media pembelajaran bagi seluruh dunia pendidikan di seluruh Indonesia adalah sama yaitu E-Katalog. Dimana rekanan pengadaan itu tidak di kenal Kepala Dinas Pendidikan, karena penawarannya adalah ke Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Turnip mengatakan, bahwa pengajuan penawaran sebagai rekanan untuk pengadaan media pembelajaran tingkat SD dan SMP semuanya ditentukan pusat.
” Tapi bisa jadi rekanan yang mangukan penawaran dari Sumatera Utara, dia bisa jadi pemenang di Propinsi yang lain. Demikian juga berlaku sebaliknya,” tandasnya. (BP/TS)
Komentar