Medan, HarianBatakpos.com – Ketua MPR, Ahmad Muzani, memberikan tanggapan terkait usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk menaikkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Menurutnya, jika usulan ini diterapkan, kemungkinan besar penerimaan pegawai baru akan berkurang. “Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin penerimaan pegawai baru akan berkurang,” tutur Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Muzani menegaskan bahwa usulan ini harus dilihat dari sudut pandang yang lebih luas. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang maksimal, bukan hanya aspek keuangan. “Kita perlu memikirkan manfaat yang dapat diperoleh negara dari pegawai yang tetap menjalankan tugasnya,” jelasnya. Menurutnya, investasi yang telah dikeluarkan untuk pelatihan dan pendidikan ASN sangat berharga.
Korpri, melalui Ketua Umumnya Zudan Arif Fakrullah, telah menyampaikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto dan pejabat terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mendorong pengembangan karier dan keahlian ASN, sejalan dengan meningkatnya harapan hidup. Zudan mengusulkan batas usia pensiun untuk berbagai jabatan, mulai dari 60 tahun hingga 70 tahun, agar ASN dapat berkontribusi lebih lama.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat meningkat, sekaligus memberikan jaminan bagi kesejahteraan ASN dan keluarganya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar