Medan-BP: LSM Perjuangan Keadilan Sumatera Utara meminta agar Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan agar mengusut tuntas dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran perizinan Dragon Ktv yang beralamat di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan. Hal ini disampaikan Agustinus R Kaban ( Ketua DPD LSM Perjuangan Keadilan Sumatera Utara ) 24/11/22.
Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) RZ Panca Simanjutak berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai keakar-akarnya di seluruh wilayah hukum Sumatera Utara tanpa tebang pilih, tambah Agustinus.
Berdasarkan investigasi (pemantauan langsung) team lsm perjuangan keadilan sumut ke dragon ktv ditemukan narkoba bebas diperoleh dilokasi tersebut berupa pil ekstasi, happy five (H5) dengan bandrol harga Rp. 300.000,-/butir pil ekstasi dan Rp. 200.000,-/perbutir happy five (H5), ungkap Agustinus.
Kami juga meminta Bapak Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk memeriksa perizinan Dragon Ktv karena diduga telah melanggar Peraturan Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 22 butir a, b dan c serta Pasal 30 butif g dan i, ucap Agustinus.
Ditambahkan Agustinus, team menemukan izin jam tayang Dragon Ktv buka 24 jam sangat jelas melanggar Perda Kota Medan yang berlaku dan perlu dilakukan tindakan tegas terhadap Dragon Ktv tersebut.
Jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran PeraturanPemerintah yang berlaku khususnya Peraturan Daerah di Kota Medan, imbuh Agustinus. (BP)
Komentar