Jakarta-BP: Wakil Ketua DPR RI dari PDI Perjuangan Utut Ardianto mangkir dari panggilan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap Utut akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.
“Saksi Utut Ardianto tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini. Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang bersangkutan tidak hadir, karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini,”ujar Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu(12/9).
Sejatinya Utut hari ini(12/9) diminta keterangannya sebagai saksi untuk mantan Bupati Prubalingga M Tasdi yang terlibat kasus suap penanganan proyek infrastruktur.
Dalam kasus ini Tasdi diduga menerima fee senilai Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018, dimana nilai total proyek pembangunan tersebut mencapai Rp 22 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.
Diduga pemberian fee ini merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta.
Tasdi dan Hadi diduga meneriman suap tersebut dari tiga orang pengusaha yang statusnya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.
Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka lainnya yakni Hamdani, Librata dan Ardirawinata diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Akurat (JP)
Komentar