Uncategorized
Beranda » Berita » UU TNI Dinilai Ilegal: YLBHI dan Imparsial Ajukan Gugatan ke MK

UU TNI Dinilai Ilegal: YLBHI dan Imparsial Ajukan Gugatan ke MK

YLBHI, Imparsial, Hingga Kontras Sebut UU TNI Ilegal (lambeturah.co.id)
YLBHI, Imparsial, Hingga Kontras Sebut UU TNI Ilegal (lambeturah.co.id)

Medan,  HarianBatakpos.com –  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama beberapa organisasi, termasuk Imparsial dan Kontras, telah mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Mereka mengklaim bahwa proses pembentukan UU ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Hussein Ahmad, kuasa hukum pemohon, revisi UU TNI dilakukan secara ilegal. Proses tersebut tidak terdaftar dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas, yang seharusnya menjadi acuan DPR dan pemerintah. Mereka juga menyoroti bahwa pembahasan revisi UU TNI dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai, serta tidak ada transparansi dalam akses dokumen, dikutip dari laman lambeturah.co.id.

Bugivia Maharani Setiadji, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa rapat-rapat terkait revisi UU ini dilakukan secara tertutup, menghindari keterlibatan masyarakat. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur pembentukan hukum yang diatur oleh UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU TNI dan mengembalikan UU sebelumnya. Mereka juga memohon penundaan pemberlakuan UU TNI hingga ada keputusan akhir dari Mahkamah. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang menekankan perlunya pemeriksaan substansi dalam proses ini.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *