Jakarta-BP: Kasus hukum bagi Uus Sukmana selaku pembawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di perayaan hari santri nasional di Garut, Jawa Barat memasuki babak baru. Penyidik Polda Jawa Barat telah resmi menetapkan Uus sebagai tersangka.
“Udah jadi tersangka dari kemarin,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana, Sabtu (27/10).
Penetapan tersangka ini didasari bahwa Uus dianggap sebagi pemicu terjadinya kegaduhan. Ia dijerat dengan Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tiga minggu atau denda Rp 900.
Umar menuturkan, penetapan tersangka Uus dikuatkan dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set pakaian yang dikenakannya saat menghadiri peringatan hari santri nasional, ditambah dengan keterangan sejumlah saksi.
“(Barang bukti, Red) Baju yang dia pakai, terus sarung hijau yang dia pakai, bukti forensik yang muncul dicocokan dengan saksi-saksi yang melihat dia datang,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jawa Barat tidak melakukan penahanan terhadap Uus. Di sisi lain, terkait handphone Uus yang disita penyidik, saat ini hasil uji forensiknya belum dapat diketahui lantaran masih didalami oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Oh itu (handphone, Red) sih belum beres. Itu nggak bisa cepat. Bisa dua hari, tiga hari, tergantung konten di dalamnya. Dan itu saya nggak bisa jawab karena Labfor yang menangani,” tutup Umar.
Sebelumnya, kepolisian berhasil mengamankan pembawa bendera dan panji Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam acara peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10). Pelaku ditemukan di Bandung bernama Uus Sukmana, warga Kampung Panyosogan, Kecamatan Cibatu, Jawa Barat.
“Sudah (ditemukan) siang ini jam 13.00 WIB. Di Jalan Laswi, Bandung, di tempat kerjanya,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto kepada JawaPos.com, Kamis (25/10).
(JawaPos) BP/JP
Komentar