Jakarta, HarianBatakpos.com – Uya Kuya, pesulap terkenal yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, telah resmi dilantik dan mulai menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Sebelum menjadi anggota dewan, Uya Kuya telah melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib bagi pejabat negara.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Uya Kuya memiliki total kekayaan sebesar Rp28,2 miliar. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp1,73 miliar, sehingga nilai bersih kekayaannya menjadi Rp26,47 miliar. Aset utama Uya Kuya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp17,93 miliar yang berlokasi di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Baru-baru ini, beredar kabar bahwa Uya Kuya membeli properti di Amerika Serikat senilai Rp70 miliar. Namun, Uya Kuya segera membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa berita tersebut adalah hoax. “Rp70 miliar yang beredar itu gara-gara berita 4-5 tahun lalu, saya sempat melihat rumah tapi kan saya lihat-lihat nggak beli. Kalau orang percaya sama berita hoax ya bodoh-bodoh saja,” ungkapnya saat diwawancarai oleh media pada Minggu (17/11).
Lebih lanjut, Uya Kuya mengungkapkan bahwa ia memang memiliki rumah di Amerika Serikat, tetapi rumah tersebut dibeli dengan cara mencicil selama 30 tahun. “Kalau rumah di US saya ada dan kredit 30 tahun. Baru tahun ketiga iya,” jelasnya. Meskipun begitu, pria berusia 49 tahun ini tidak bersedia menyebutkan biaya kredit rumahnya di Amerika secara rinci.
Kendati demikian, Uya Kuya telah melaporkan semua asetnya, termasuk rumah di Amerika Serikat, dalam LHKPN yang dilaporkannya. “Rumah di Amerika sudah dilaporin. LHKPN sudah kita masukin, cuma kemarin luas bangunan masih nol sana sertifikat ini dilengkapi semua, biar pasti,” tuturnya.
Komentar