Jakarta, HarianBatakpos.com – Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menggelar konferensi pers terkait penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap LM, putri sulung Nikita Mirzani, yang masih di bawah umur. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Vadel akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Saat konferensi pers, ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sementara pihak kepolisian memberikan keterangan resmi kepada awak media.
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjawab sejumlah pertanyaan dari media, termasuk mengenai seberapa sering Vadel dan LM melakukan hubungan tubuh selama menjalin hubungan.
“Sudah beberapa kali melakukan hubungan tubuh,” ungkap Kompol Nurma Dewi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Selain itu, kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan telah dikumpulkan sebagai alat bukti. Keputusan penetapan tersangka terhadap Vadel dilakukan berdasarkan bukti kuat, termasuk keterangan saksi yang mendukung laporan tersebut.
“Semua kita kumpulkan jadi satu keterangan. Alat bukti itu sudah jelas, ada keterangan saksi,” tegas Kompol Nurma.
Saat konferensi pers berlangsung, Vadel Badjideh memilih untuk diam dan hanya memberikan senyum tipis ke arah kamera wartawan.
Lebih lanjut, Kompol Nurma Dewi juga mengungkapkan bahwa Vadel terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Nurma menutup konferensi pers.
Komentar