Nasional Politik
Beranda » Berita » Verifikasi Berkas Selesai, KPK Beri Status TMS Pada 5 Bacaleg Mantan Koruptor

Verifikasi Berkas Selesai, KPK Beri Status TMS Pada 5 Bacaleg Mantan Koruptor

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

JAKARTA-BP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memverifikasi berkas seluruh bakal calon legislatif peserta Pemilu 2019. Dari hasil verifikasi ini, KPU menemukan ada 5 bacaleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Dilansir dari Metrotv, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman menyatakan seluruh berkas administrasi calon legislatif DPR RI yang didaftarkan oleh 16 Parpol telah selesai diperiksa, hasilnya sebagian besar bakal calon telah melengkapi berkasnya, namun masih ada bakal calon yang masih belum melengkapi berkasnya seperti pelampiran KTP Elektronik dan Izajahnya yang belum dilegalisir.

Setelah tahap pendaftaran dan verifikasi awal ini selesai, Arif menyatakan KPU memberikan kesempatan kepada Parpol dan Bacaleg terkait untuk melengkapi berkas administrasinya.

Menko Yusril Minta Kasus Warga Brasil di Gunung Rinjani Tak Ganggu Hubungan Diplomatik

“Sesuai Peraturan KPU No.5 Tahun 2018 tahapan berikutnya adalah tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018 adalah proses perbaikan oleh Partai Politik. Dilanjutkan dengan proses verifikasi kembali selama tujuh hari mulai tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2018 oleh KPU, kemudian tanggal 8 sampai 12 Agustus KPU menyusun dan menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota”, kata Arif.

Selain masalah kelengkapan berkas administrasi KPU juga menemukan 5 calon legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan 5 calon legislatif mantan narapidana korupsi berasal dari Dapil Aceh II, Bangka Balitung, Sulawesi Tenggara dan Jawa Tengah VI.

“Ada 5 orang bakal calon anggota DPR RI yang diajukan oleh Partai Politik yang itu merupakan mantan narapidana korupsi, itu ada di daerah pemilihan Aceh II, daerah Pemilihan Bangka Belitung, Pemilihan Sulawesi Tenggara, kemudian Jawa Tengah VI dan Aceh II. Jadi Aceh II nya ada 2 orang, kemudian Sultera nya 1 orang, Babel 1 orang, Jawa Tengah VI 1 orang.”

KPU memberi status TMS atau Tidak Memenuhi Syarat kepada 5 calon yang merupakan mantan narapidana korupsi tersebut. KPU meminta Partai Politik yang pengusung untuk mengganti dengan bacaleg lainnya. (BP/ES)

Koalisi Sipil Tolak Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon Disorot di Rapat Komisi X DPR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *