Medan – Delapan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah jalur independen di Provinsi Sumut sedang tahapan verifikasi faktual ditingkat kecamatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) bahkan memperpanjang batas waktu proses verifikasi sampai 12 Juli 2024.
“Memang kemarin kita menargetkan di tanggal 4 Juli 2024, namun sampai ini ternyata petugas masih proses verifikasi faktual di kecamatan. Jadi diperpanjang,” kata Kordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahan Damanik kepada awak media Rabu (10/07/2024).
Dikatakan Raja, jika sudah selesai di kecamatan, proses verifikasi akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota masing-masing paslon tersebut berasal.
“Kemungkinan di tanggal 12 Juli 2024 nanti hasilnya baru tahu. Karena dari tanggal 10 Juli masih akan proses verifikasi di tingkat kabupaten/kota,” tambahnya.
Jika nanti sudah diverifikasi dan di terus ke KPU Sumut, sambung Raja, pihaknya juga akan melakukan verifikasi kembali hingga nanti akan ada verifikasi perbaikan.
“Jadi waktu benar-benar finalisasi verifikasi tersebut di akhir Juli 2024,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, ada 8 paslon yang mendaftar melalui jalur independen di Sumut dalam Pilkada Serentak 2024. Mereka diantaranya adalah
1. Humbahas Junita Rebeka Marbun SH – Drs Tonny Sihombing M.IP (jumlah dukungan 16.543)
2. Nias Utara Drs Fonaha Zega – Nyak Pau Aceh (jumlah dukungan 10.478)
3. Toba (2 Bapaslon )
A. Ir Poltak Sitorus – Anugerah Puriam S.P (jumlah dukungan 17.827)
B. Thurman Hutapea BcIP, SH, M.HUM – Ronald Efendy Panjaitan SH (jumlah dukungan 17.762)
4. Tapsel H. Dolly Putra Parlindungan – Ahmad Buchori (jumlah dukungan 26.303)
5. Pematang Siantar Hendra Simanjuntak – Kiswandi (jumlah dukungan 20.777)
6. Dairi (2 Bapaslon)
A. Rimso Maruli Sinaga S.H., MH – Barita Sihite S Sos.,M.Ap (jumlah dukungan 29.065)
B. David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan A.md- H Anwar Sani Tarigan SE (jumlah dukungan 30.207).(BP7).
Komentar