Medan, HarianBatakpos.com – Mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Kendari. Meskipun berstatus sebagai tersangka, Nahwa Umar justru terlihat santai saat digiring menuju Kantor Kejaksaan, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Penanganan Kasus Korupsi
Ekspresi Nahwa Umar yang melempar senyum bahagia dan berpose dengan tanda dua jari kepada awak media dinilai tidak mencerminkan rasa penyesalan atas kerugian negara yang ditimbulkan olehnya. Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan belanja uang persediaan, ganti uang persediaan, tambahan uang persediaan, dan belanja langsung pada bagian umum Sekretariat Daerah Kota Kendari, dikutip dari lambeturah.co.id.
Nahwa Umar tidak melakukan aksi korupsi ini sendirian; ia berkolaborasi dengan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Pemkot Kendari, yaitu Muchlis dan Ari Yuli Ningsih Lindoeno, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nahwa Umar diduga melakukan penyimpangan dalam pencairan anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan dengan benar.
Kerugian Negara
Total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp444 juta. “Total kerugian dalam dugaan korupsi ini sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian dari auditor BPKP Sultra mencapai Rp444 juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet. Kasus ini menunjukkan perlunya penanganan yang lebih serius terhadap dugaan korupsi di Indonesia.
Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan lebih kritis dan peduli terhadap isu korupsi, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk menanggulangi masalah korupsi dan melindungi kepentingan negara.
Komentar