Peristiwa
Beranda » Berita » Video Viral Peringatan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak

Video Viral Peringatan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak

Video Viral Peringatan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak
Video Viral Peringatan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak

HarianBatakPos – RAMAI di media sosial sebuah video yang memperlihatkan motor-motor yang sedang terparkir diberi stiker belum bayar pajak. Langkah ini dilakukan pemerintah setempat agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Adapun pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Seperti diketahui, setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Di dalamnya tertuang sejumlah pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik setiap tahunnya. Bukan hanya tahunan, pajak kendaraan bermotor juga wajib dibayarkan per lima tahun sekali. Biaya yang dikeluarkan untuk kedua pembayaran pajak tersebut juga berbeda-beda, sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya.

Selain itu, nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) berbeda-beda sesuai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), spesifikasi, tahun produksi, serta kebijakan daerah. Untuk mengajak masyarakat patuh pajak, sejumlah cara dilakukan oleh pihak terkait, salah satunya pemutihan denda pajak. Cara ini dilakukan agar mereka yang telat membayar pajak tidak perlu membayar denda keterlambatan sehingga lebih ringan.

Viral Pengendara Marah Terjebak Macet, Keluhkan Sirine Patwal

Cara lainnya adalah dengan memberikan surat peringatan secara langsung kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak. Ini seperti terlihat pada unggahan video di akun X (Twitter) @Pai_C1, di mana sejumlah motor yang sedang parkir diberikan surat peringatan menunggak pajak. Dalam video tersebut terlihat motor-motor yang terparkir itu ada yang menunggak pajak selama 7 tahun. Peringatan ini diberikan agar motor tersebut tetap legal dan terhindar dari penghapusan data.

Ternyata pemasangan label tersebut menjadi program Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Lampung yang digelar sejak Juli 2024. Mengingat terdapat instruksi untuk menghapus data kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan tidak bisa didaftarkan lagi. “Pemberitahuan objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor peraturan daerah provinsi Lampung nomor 2 tahun 2021,” tulis imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Lampung.

Video tersebut menuai beragam komentar dari warganet yang merasa membayar pajak itu perlu karena untuk keperluan mengurus santunan dari Jasa Raharja saat terjadi kecelakaan. “Bayar pajak itu perlu, takut kecelakaan nnt urus jasa raharja nya susah kalo ga bayar pajak,” tulis @ten***. “Aku selalu bayar aman,” ujar @mas***. “Udah saatnya bayar pajak,” kata @OHM***.

Ketegangan Iran Israel Memuncak, Iran Klaim Tembak Jatuh Drone Milik Israel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan