Viral
Beranda » Berita » Viral Aksi Pria Nekat Bayar Beras Pakai Ijazah Palsu

Viral Aksi Pria Nekat Bayar Beras Pakai Ijazah Palsu

Viral Aksi Pria Nekat Bayar Beras Pakai Ijazah Palsu
Rekaman CCTV memperlihatkan momen saat seorang penjaga warung di Medan, Sumatera Utara, melihat ijazah yang diberikan seorang pemuda sebagai alat pembayaran, Selasa (Tangkapan layar video @medankinian)

Deli Serdang, HarianBatakpos.com – Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan aksi yang menggelikan dan tidak biasa di sebuah toko grosir. Pria tersebut nekat mengambil paksa satu karung beras dari toko dan berusaha membayar dengan selembar kertas yang diklaimnya sebagai ijazah. Kejadian ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) toko dan segera menjadi viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi di toko grosir milik warga Aceh yang terletak di Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (29/4/2025).

Pria yang diketahui berinisial RH ini datang dengan nada bicara kasar dan mencoba memaksa pemilik toko untuk menerima selembar kertas yang dia sebut sebagai ijazah. Setelah itu, dia mengambil satu karung beras tanpa membayar. Aksi nekat tersebut menarik perhatian banyak netizen yang memberikan berbagai komentar negatif setelah video kejadian beredar luas di media sosial.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil dibawa ke kantor polisi. Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan pihaknya cukup mengejutkan. Ternyata, selembar kertas yang diserahkan pria tersebut bukanlah ijazah seperti yang dia klaim, melainkan hanya selembar daftar nilai hasil ujian sekolah dasar (SD).

Ketegangan Global: Iran dan Amerika-Israel Memicu Kekhawatiran Perang Dunia III

“Tentu saja, pelaku mengambil beras karena dia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli beras,” kata Kompol Jhonson pada Rabu (30/4/2025). Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan