Viral
Beranda » Berita » Viral Ceramah Gus Miftah Mengolok Pedagang Es Teh

Viral Ceramah Gus Miftah Mengolok Pedagang Es Teh

Viral Ceramah Gus Miftah Mengolok Pedagang Es Teh
Viral Ceramah Gus Miftah Mengolok Pedagang Es Teh

Magelang, HarianBatakpos.com – Ceramah yang disampaikan Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang akrab dikenal sebagai Gus Miftah, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Video tersebut menarik perhatian publik karena menampilkan momen Gus Miftah mengolok-olok seorang pedagang es teh saat acara pengajian di Magelang pada 20 November 2024 lalu.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pedagang membawa dagangan berupa es teh dan air mineral kemasan di atas kepalanya. Pedagang itu tampak antusias mengikuti pengajian sambil berdiri di tengah kerumunan. Sejumlah peserta acara yang hadir kemudian meminta Gus Miftah untuk memborong dagangan penjual tersebut. Namun, alih-alih memenuhi permintaan itu, Gus Miftah justru mengucapkan kalimat bernada olok-olok kepada sang pedagang.

“Es tehmu masih banyak tidak? Kalau masih ya sudah sana jual, go***k,” ucap Gus Miftah, yang disambut gelak tawa para tamu di atas panggung. Ekspresi wajah pedagang es teh itu pun berubah, dari penuh harapan menjadi tersenyum kecut.

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Tugas Utusan Khusus Presiden

Gus Miftah saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Jabatan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Dalam pasal 17 Perpres itu, disebutkan bahwa posisi Utusan Khusus Presiden bertujuan untuk membantu memperlancar tugas-tugas presiden di luar struktur kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Tugas ini dijalankan berdasarkan mandat presiden dan hasil pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18.

Gaji dan Fasilitas Utusan Khusus Presiden

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Utusan Khusus Presiden mendapat gaji dan fasilitas setara menteri. Menurut Pasal 22 Perpres 137/2024, gaji dasar yang diterima pejabat setingkat menteri adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, pejabat ini juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Secara keseluruhan, total gaji dan tunjangan yang diterima mencapai Rp18,64 juta per bulan. Pejabat setingkat menteri juga menikmati berbagai fasilitas tambahan, seperti mobil dinas berpelat RI, rumah dinas, pengawalan VIP, serta akses jaminan kesehatan dan dana operasional.

Kontroversi di Tengah Jabatan

Sebagai Utusan Khusus Presiden, sikap dan ucapan Gus Miftah seharusnya mencerminkan tugasnya sebagai penyebar kerukunan. Namun, pernyataan dalam video yang viral ini memicu reaksi beragam dari publik. Banyak yang mengkritik tindakannya, terutama mengingat statusnya sebagai tokoh agama dan pejabat publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan