Headline Hukum
Beranda » Berita » Viral Istri Menteri ke Eropa, KPK Diminta Gerak Cepat

Viral Istri Menteri ke Eropa, KPK Diminta Gerak Cepat

Viral Istri Menteri ke Eropa, KPK Diminta Gerak Cepat
Gedung Merah Putih KPK, lokasi penyerahan dokumen oleh Menteri UMKM (Foto: Fakta Nasional)

Jakarta, harianbatakpos.com – Dugaan gratifikasi dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM (UMKM) yang meminta pendampingan untuk istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, selama kunjungan ke Eropa menjadi sorotan publik. KPK diminta segera bertindak cepat dan profesional menyelidiki surat tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun fasilitas negara.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai KPK perlu mengusut tuntas pihak-pihak terkait dalam penerbitan surat berkop resmi Kementerian UMKM itu. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (7/7/2025), Yudi menyarankan agar KPK segera memeriksa siapa saja yang terlibat, mulai dari pegawai yang menerbitkan surat, pejabat kementerian, hingga istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

“Pihak-pihak yang harus diperiksa yaitu Kementerian UMKM yang menerbitkan surat tersebut. Bagaimana proses pembuatannya, inisiatif dari siapa, bagaimana komunikasi dengan Kedubes, dan juga pihak-pihak yang menerima dan ditembuskan surat itu. Termasuk istri dari menteri,” kata Yudi.

Kapolri Apresiasi Polda Sumut Akan Bangun 29 SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Yudi, KPK harus menelusuri apakah surat tersebut ditindaklanjuti oleh Kedutaan Besar RI di negara tujuan. Jika memang tidak ditindaklanjuti, kata Yudi, tidak ada pelanggaran. Namun jika ada pelaksanaan pendampingan, KPK harus mendalami sumber dan alokasi anggaran, termasuk apakah menggunakan uang pribadi atau dana negara.

“Jika memang memakai uang pribadi, harus dijelaskan kenapa uang pribadi dikeluarkan untuk kegiatan yang dikaitkan dengan surat resmi kementerian. Keterbukaan dan kejujuran dari semua pihak sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak berlarut,” jelasnya.

Surat Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025 itu meminta dukungan enam Kedubes dan satu Konsulat Jenderal RI di Eropa dalam mendampingi istri Menteri UMKM selama melakukan kegiatan misi budaya. Tujuan perjalanan tersebut meliputi Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).

Tanggapan Menteri UMKM

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, telah menyambangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan sejumlah dokumen klarifikasi. Maman menyatakan keberangkatan istrinya adalah untuk mendampingi anak mereka yang mengikuti ajang budaya dari sekolah, bukan perjalanan dinas.

Humaira Asghar Ditemukan Tewas Membusuk, Ayah Sempat Menolak Ambil Jenazah

“Keberangkatan istri saya mendampingi anak kami mengikuti misi budaya dari sekolah, bukan bagian dari agenda negara. Tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan, seluruh pembiayaan dibayar melalui rekening pribadi istri saya,” tegasnya.

Ia juga membantah telah mengeluarkan instruksi atau disposisi terkait penerbitan surat dari Kementerian UMKM. Maman mengaku tidak tahu-menahu soal dokumen tersebut.

“Sampai hari ini saya tidak tahu siapa yang menerbitkan dokumen itu, tidak pernah ada perintah dari saya, tidak pernah saya disposisi,” terang Maman.

Respon KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dokumen dari Maman dan akan mempelajari seluruh informasi yang diberikan. Ia juga menegaskan pentingnya kehati-hatian penyelenggara negara terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.

“Gratifikasi tidak hanya dalam bentuk uang atau barang, tapi bisa juga berupa fasilitas, perlakuan istimewa, dan sebagainya,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Kasus dugaan gratifikasi dalam surat Kementerian UMKM ini kembali menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pejabat publik, agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara, terutama yang berkaitan dengan perjalanan ke luar negeri dan hubungan diplomatik.

Ikuti terus perkembangan isu ini di saluran resmi WhatsApp harianbatakpos.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *