Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Viral! Jukir Medan Ditangkap Main Judi Online Pakai Mesin e-Parking

Viral! Jukir Medan Ditangkap Main Judi Online Pakai Mesin e-Parking

Polrestabes Medan menangkap Jukir yang Main Judi Online Pakai Mesin e-Parking.

Medan-BP: Publik Medan digemparkan dengan penangkapan seorang juru parkir (jukir) yang kedapatan menggunakan mesin e-parking untuk bermain judi online. Kejadian ini menyoroti bagaimana teknologi yang seharusnya mempermudah sistem parkir malah disalahgunakan untuk tindakan ilegal.

 

Penangkapan Dramatis di Sukaramai

Tongkat Komando Resimen Arhanud 2/Sisingamangaraja Beralih ke Letkol Arh Drajad

 

JS (29), seorang jukir yang bekerja di kawasan Jalan Sukaramai, Medan, ditangkap oleh Polrestabes Medan pada Sabtu malam, 29 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan bahwa JS menggunakan mesin e-parking untuk mengakses situs judi online.

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, mengonfirmasi penangkapan ini pada Rabu, 3 Juli 2024. “Terdapat satu tersangka yang merupakan oknum jukir yang viral karena bermain judi online menggunakan mesin e-parking,” ujar Teddy.

Dir Narkoba Polda Sumut Bungkam Ditanya Penangkapan Bandar Sabu di Deli Serdang, Barbut : Sekilo Sabu, Senjata-Uang Tunai

 

Barang Bukti Menguatkan

 

Saat penangkapan, polisi juga menyita satu unit mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan, kartu pengenal JS, serta uang tunai sebesar Rp 91 ribu. Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa mesin yang seharusnya digunakan untuk mengelola parkir justru dimanfaatkan untuk berjudi.

 

Penyelidikan Lanjutan

 

Kombes Teddy Jhon Marbun menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memahami seberapa lama dan seberapa besar keuntungan yang telah diperoleh JS dari kegiatan ilegal ini. “Akan kita dalami seperti apa selama ini dia bermain. Kita juga akan mengecek berapa yang masuk satu hari dan berapa yang dia setor serta berapa dia gunakan untuk bermain judi tadi,” ungkapnya.

 

Operasi Penangkapan Judi

 

Selain JS, dalam kurun waktu sepekan terakhir, Polrestabes Medan juga telah menangkap lima pelaku lainnya terkait kasus judi, baik online maupun konvensional. Dua di antaranya terlibat dalam judi online, sementara tiga lainnya terlibat dalam judi togel. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan polisi untuk memberantas aktivitas perjudian di Medan.

 

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah

 

Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Warga Medan berharap agar pihak berwenang memperketat pengawasan terhadap penggunaan mesin e-parking dan memastikan bahwa teknologi tersebut tidak disalahgunakan. Dinas Perhubungan Kota Medan juga diharapkan segera melakukan audit terhadap semua mesin e-parking yang beroperasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *