Bandung, HarianBatakpos.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan tiga orang pelaku terkait kasus perundungan terhadap seorang pria berkebutuhan khusus. Kasus ini menjadi sorotan karena korban dipaksa memakan daging hewan bertaring seperti musang.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Jeri Hendri Yansyah, Risal Nurdiana, dan Wahyu alias Okay. “Pelaku yang diamankan ada tiga, dan saat ini ketiganya masih kami periksa terkait peran masing-masing dalam kejadian ini,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (17/12/2024).
Kusworo menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam perundungan tersebut yang terjadi pada Selasa (10/12) sekitar pukul 22.27 WIB. “Jeri yang memiliki akun TikTok mengunggah video tersebut, Risal merekam video dan membagikannya melalui status WhatsApp, sementara Wahyu alias Okay yang terdengar dalam video berkata, ‘Mabuk dulu mabuk dulu seperti anjing yang belum makan 3 hari ini mah’,” jelas Kusworo.
Menurut Kusworo, motif ketiga pelaku adalah iseng agar video mereka viral dan dapat menambah jumlah pengikut di akun TikTok milik pelaku. “Awalnya mereka hanya iseng, tapi setelah video ini viral, para pelaku justru menutup akun mereka karena merasa takut,” tambahnya.
Kusworo juga mengonfirmasi bahwa daging yang diberikan kepada korban merupakan daging musang hasil buruan yang kemudian dimasak oleh para pelaku. “Itu hasil buruan yang dimasak oleh para pelaku,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolresta Bandung menegaskan bahwa baik korban maupun pelaku bukanlah anak di bawah umur. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah kejadian perundungan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh para pelaku atau ada kejadian serupa sebelumnya.
Komentar