Jakarta, HarianBatakpos.com – Viral di media sosial tangkapan layar yang mengatasnamakan Biro Media DPR RI menawarkan kerja sama kepada media dan influencer. Kerja sama ini bertujuan untuk mengamankan pemberitaan terkait RUU Pilkada yang telah disepakati oleh Baleg DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
Hal ini terungkap dari tangkapan layar yang diposting oleh akun Instagram @opajufee. Dalam foto tersebut, seorang pegawai yang mengatasnamakan Biro Media DPR menawarkan kerja sama kepada media untuk mendukung program dari Baleg DPR RI dalam mengamankan RUU Pilkada.
“Secara garis besar, kami mengharapkan notifikasi politik untuk membantu pembentukan narasi dan penggerakan opini masyarakat dengan output keputusan Baleg dapat diterima secara positif oleh masyarakat. Untuk fee, kami sudah ajukan ke pimpinan dan berkisar antara 180-200 juta,” demikian bunyi pesan yang tertera dalam tangkapan layar tersebut, dikutip Jumat (23/8/2024).
“Hehehe… itu penipu, ngga usah ditanggapi. Biro nya aja salah namanya,” kata Indra, menanggapi viralnya tangkapan layar tersebut di media sosial.
Selain itu, Indra juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyodorkan kerja sama dengan mengajukan nominal langsung. Menurutnya, kerja sama yang ditawarkan dalam pesan itu bukan tata kelola DPR RI yang benar.
“Apa lagi text chat nyebut rupiah… itu bukan tata kelola yang benar,” tandas Indra, menegaskan bahwa prosedur resmi tidak pernah menyebutkan nominal dalam percakapan seperti itu. (BP/NS)
Komentar