Medan, HarianBatakpos.com – Kasus Ayam Goreng Widuran yang menyajikan menu non-halal berbuntut panjang. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengecam keras tindakan restoran legendaris di Solo yang berdiri sejak 1973 tersebut. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai pengelola telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) karena tidak mencantumkan label non-halal selama 52 tahun beroperasi.
Anwar menyayangkan ketidakjujuran pihak restoran kepada konsumen sebelum kasus ini viral di media sosial. Ia menyebutkan bahwa pencantuman label non-halal baru dilakukan setelah adanya protes dari masyarakat. Muhammadiyah menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus ini dan mendesak agar kasus ini diproses secara hukum sesuai UUJPH.
Kekecewaan konsumen membanjiri kolom ulasan daring restoran, banyak yang merasa tertipu karena mengira seluruh menu adalah halal. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejujuran dan transparansi dalam penyajian informasi produk kepada konsumen, terutama terkait status kehalalan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar