Viral
Beranda » Berita » Viral Polisi Tidur Terlalu Tinggi di Klaten, Akhirnya Dihancurkan

Viral Polisi Tidur Terlalu Tinggi di Klaten, Akhirnya Dihancurkan

Viral Polisi Tidur Terlalu Tinggi di Klaten, Akhirnya Dihancurkan
Polisi tidur di jalan pemuda Klaten dihancurkan. (Foto: DetikJatim.com)

Klaten, HarianBatakpos.com – Polisi tidur terlalu tinggi di jalur lambat Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, viral di media sosial dan membuat banyak pengendara kesulitan melintas. Polisi tidur terlalu tinggi ini bahkan menyebabkan bentor hingga sepeda motor mengalami hambatan saat melintasinya.

Polisi tidur terlalu tinggi yang terpasang berjajar empat baris dengan jarak berdekatan ini terletak tepat di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Kondisinya yang tidak sesuai standar membuat pengendara motor dan mobil harus ekstra hati-hati untuk melewati rintangan tersebut.

Dalam video yang dibagikan akun TikTok @areajogja, terlihat jelas bagaimana polisi tidur terlalu tinggi membuat bentor alias becak motor tidak bisa melewati jalur itu tanpa bantuan dorongan orang lain. Beberapa pengendara motor juga hampir terjatuh karena tak menyadari adanya polisi tidur terlalu tinggi tersebut.

Tangis Pemuda yang Akan Jalani Masa Pendidikan Polri, Sedih Tinggalkan Nenek Sendiri di Rumah

Keterangan dalam video tersebut menyebutkan, “Polisi tidur di jalur lambat depan Pemkab Klaten yang viral di sosial media karena memiliki ketinggian yang di luar nalar, beberapa kendaraan pun terlihat kesulitan saat melewatinya,” dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Sebenarnya, tujuan dibuatnya polisi tidur adalah untuk memperlambat laju kendaraan, terutama di sekitar area persimpangan demi mencegah kecelakaan. Namun, jika polisi tidur terlalu tinggi dan tidak sesuai ketentuan, justru bisa membahayakan pengendara.

Menyusul banyaknya keluhan, akhirnya polisi tidur terlalu tinggi tersebut dibongkar. Sejumlah pekerja tampak menggunakan alat berat untuk menghancurkan polisi tidur yang dianggap tidak standar ini, agar jalur kembali aman dilintasi.

Sebagai informasi, pembuatan polisi tidur tidak bisa sembarangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013, disebutkan bahwa polisi tidur termasuk alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Standar ketinggian, lebar, hingga warna polisi tidur diatur ketat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Viral Emak-Emak Mencurigakan Intip Rumah Kontrakan Jam 4 Pagi

Tiga jenis alat pembatas kecepatan yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi:

  • Speed Bump: Tinggi 8-15 cm, lebar atas 30-90 cm, terbuat dari bahan badan jalan atau karet.

  • Speed Hump: Tinggi 5-9 cm, lebar total 35-39 cm, material sejenis badan jalan.

  • Speed Table: Tinggi 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, biasanya dari bahan blok terkunci berkualitas.

Penting diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023, pembangunan polisi tidur hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha jalan tol. Masyarakat umum tidak diperbolehkan membangun polisi tidur tanpa izin resmi.

Kasus polisi tidur terlalu tinggi di Klaten ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar pembangunan fasilitas jalan raya dilakukan sesuai standar, demi keselamatan bersama. Polisi tidur terlalu tinggi yang tidak sesuai ketentuan jelas lebih banyak membahayakan ketimbang mengamankan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *