Medan, HarianBatakpos.com – Fenomena pungutan liar (pungli) di depan Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi sorotan publik setelah video yang diunggah oleh kreator TikTok @bangraejid viral. Video tersebut memperlihatkan praktik pungli yang dilakukan oleh seorang juru parkir liar yang memaksa pembayaran parkir hingga Rp25.000 per mobil. Meskipun tidak memiliki identitas resmi, juru parkir tersebut bersikukuh untuk menagih biaya parkir.
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat interaksi antara kreator dan juru parkir liar, di mana pria tersebut mengklaim bahwa semua orang harus “langsung bayar”. Hal ini menimbulkan banyak reaksi dari netizen, yang mengungkapkan bahwa tarif pungli bisa jauh lebih tinggi. Beberapa pengguna TikTok bahkan menyebutkan bahwa mereka harus membayar hingga Rp45.000, tergantung situasi, dikutip dari laman Kompas.com.
Keluhan mengenai pungli di area ITB bukanlah hal baru. Banyak warga Bandung yang mengeluhkan bahwa tarif parkir di kawasan tersebut selalu melambung tinggi. Salah satu komentar dari netizen menyatakan, “Jangan heran di Bandung area ITB itu parkir sangat MAHAL.” Hal ini menunjukkan adanya masalah sistemik terkait pengawasan oleh Dinas Perhubungan dan aparat berwenang.
Praktik pungli di kawasan pendidikan ternama seperti ITB menimbulkan banyak pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap agar ada tindakan tegas untuk memberantas praktik ilegal ini. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung atau pihak ITB terkait kejadian ini.
Kejadian ini mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mengatasi pungli yang merugikan. Diharapkan, pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Komentar