Harianbatakopos.com – Viral di media sosial sekelompok orang mencoret poster Calon Legislatif (Caleg) yang tertancap di pohon.
Mereka mencoret puluhan poster caleg dengan tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’.
Video pencoretan poster caleg diunggah melalui akun TikTok @taneyan_tanjhan. Kini video tersebut menjadi viral di media sosial.
“Jangan tempel baliho sembarangan para calon,” tulis dari caption dalam unggahn tersebut.
Dalam video berdurasi 15 detik tersebut terlihat dua orang menempel sebuah tulisan lalu memiloknya warna hijau.
Setelah selesai memilok, terdapat tulisan yang menempel di poster caleg tersebut berupa ‘Tersangka Penusukan Pohon’.
Bukan hanya satu poster caleg saja, melainkan terdapat ribuan poster caleg yang telah dicoret.
Adapun pelarangan alat peraga kampanye yang ditempelkan di pohon sudah ditegaskan oleh Bawaslu RI.
Rahmat Bagja, ketua Bawaslu RI menyebutkan hal itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Dalam peraturan menyebutkan pohon menjadi salah satu tempat atau media yang dilarang untuk ditempelkan APK.
“g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan,” demikian yang tertulis dalam Pasal 70 PKPU No 15 Tahun 2023.
Atas kondisi tersebut ia menghimbau agar para caleg menaati aturan tersebut.
“Kita ingatkan para caleg,” ujarnya, mengutip RRI.
Komentar