Harianbatakpos.com– YouTuber terkenal Ria Ricis menghadapi momen sulit setelah mengaku menjadi korban pemerasan oleh seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya ke publik. Insiden ini membuatnya akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pengancaman terjadi pada tanggal 7 Juni 2024. Menurut Ade Ary, Ria Ricis menerima ancaman serius melalui media elektronik yang mengancam untuk mengungkapkan privasinya ke media sosial.
“Pelaku yang diketahui bernama Jeki memaksa Ria Ricis untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 300 juta agar foto dan video tersebut tidak disebarluaskan,” ujarnya dalam keterangan kepada detikNews.
Ria Ricis, yang dikenal dengan konten-konten yang menghibur di platform YouTube, merasa terancam dan tidak punya pilihan lain kecuali melaporkan kasus ini ke polisi. Saat ini, Subdit Siber Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus ini dengan serius.
Kasus ini menyoroti lagi tentang pentingnya keamanan data pribadi di era digital dan juga mengingatkan semua orang akan risiko pengancaman online yang bisa berujung pada tindakan kriminal serius.
Komentar