Pekanbaru, HarianBatakpos.com – Kasus pungutan liar sekolah kembali mencuat di Riau. Seorang siswa SMK Negeri 1 Bangun Purba tak bisa mengikuti ujian praktik hanya karena belum membayar biaya sebesar Rp 240 ribu. Polemik ini langsung membuat Dinas Pendidikan Riau turun tangan dan mengambil langkah tegas dengan mencopot kepala sekolah sementara.
Insiden memilukan ini terjadi bukan karena faktor nilai atau kelengkapan administrasi siswa, melainkan karena belum mampu melunasi biaya ujian praktik. Akibatnya, siswa tersebut terpaksa tidak ikut ujian dan bahkan harus menggadaikan handphone miliknya untuk mencari biaya. Kejadian ini sontak viral dan memancing reaksi publik.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, langsung mencopot Plh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bangun Purba, Habibi. Keputusan ini diambil pada Selasa (3/6/2026) sebagai bentuk respon cepat terhadap praktik yang dianggap mencederai prinsip pendidikan inklusif.
“Ya, Plh kepala sekolahnya kami copot,” tegas Erisman melalui pesan WhatsApp. “Sekolah sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, jadi tidak ada alasan untuk membebani siswa dengan pungutan biaya ujian. Tidak boleh lagi ada kejadian seperti ini,” sambungnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau juga langsung menurunkan tim ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk menggali fakta lebih dalam atas kasus siswa yang tidak bisa ikut ujian praktik karena keterbatasan ekonomi tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan sekolah menarik biaya dari siswa untuk pelaksanaan ujian praktik SMK.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kebijakan sekolah, terutama dalam hal pembiayaan yang menyangkut hak siswa dalam menempuh pendidikan. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang di sekolah-sekolah lain di wilayah Riau maupun provinsi lain di Indonesia.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar