Headline Viral
Beranda » Berita » Viral! Suami Penjual Es Ngamuk di Polsek Muncul Tangsel karena Istrinya Dilecehkan Polisi

Viral! Suami Penjual Es Ngamuk di Polsek Muncul Tangsel karena Istrinya Dilecehkan Polisi

Tangerang Selatan, HarianBatakpos.com – Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang pria mengamuk di kantor polisi kawasan Muncul, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam video tersebut, pria yang diketahui sebagai suami dari seorang penjual es dan kopi tersebut, terlihat marah besar dan menuntut keadilan setelah istrinya diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum anggota kepolisian.

Pria tersebut terlihat menunjuk dan melabrak oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya. “Ini Polisi yang di Muncul, jaga di Muncul, ini meraba-raba istri saya ini, ini sudah pelecehan seksual ini,” teriak pria tersebut dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @tangsel_update. Suasana di lokasi pun semakin tegang saat sang suami menuntut oknum polisi tersebut mengakui perbuatannya.

Meski sempat diminta untuk tidak merekam proses pelaporan, sang suami tetap menolak dan berkeras untuk mencari keadilan. Ia bahkan meminta agar oknum polisi tersebut mengakui perbuatannya, dengan menambahkan bahwa dugaan pelecehan sudah terjadi sebanyak dua kali. “Ini pelecehan seksual, saya tanya ngaku enggak? Jangan mentang-mentang bapak Polisi, istri saya, saya enggak terima sebagai suaminya,” lanjutnya dengan nada tinggi.

KPK Amankan Satu Koper Berkas dari Rumah Dinas Topan Ginting

Kejadian ini juga viral di media sosial setelah akun X (dulu Twitter) @heraloebss membagikan kronologi dugaan pelecehan tersebut. Dikatakan bahwa peristiwa terjadi saat korban tengah berjualan, di mana oknum polisi tersebut memesan kopi dan es, lalu diduga menyentuh paha korban saat transaksi berlangsung. “Ceritanya temen bini gua jualan kopi sama es gitu ya, terus polisi itu mesan, pas mesan dipegang-pegang pahanya, posisi pelecehannya di Muncul,” tulis akun tersebut.

Dugaan pelecehan seksual ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. Semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terbukti secara hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *