Tual, HarianBatakpos.com – Sebuah video yang sempat viral di media sosial menampilkan diduga Wali Kota Tual, Provinsi Maluku, Ahmad Yani Renuat, yang terlihat asyik berjoget dan memberikan uang kepada seorang biduan di sebuah kelab malam. Dalam video yang menyebar luas, pria yang diduga Ahmad Yani tampak mengenakan topi hitam dan jaket kulit berwarna cokelat, sedang memberi uang pecahan Rp 100.000 kepada sang biduan.
Video tersebut menampilkan aksi sang wali kota bersama beberapa pria lain, termasuk oknum wartawan yang tampak menikmati pertunjukan sambil berjoget. Sumber yang menginformasikan kepada media menyebutkan bahwa kejadian dalam video tersebut terjadi di sebuah kelab malam yang terletak di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Meskipun begitu, waktu pasti dan lokasi pengambilan video tersebut belum dapat dipastikan.
Video yang mengundang perhatian netizen ini telah menyebar ke berbagai platform media sosial, termasuk TikTok. Salah satu akun, immakalean, mengunggah video tersebut dengan keterangan yang mengkritik tindakan yang dianggap tidak pantas oleh sang Wali Kota.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Ahmad Yani Renuat memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon. Ia mengungkapkan bahwa video tersebut adalah rekaman lama dan belum dapat memastikan apakah itu dirinya. “Yang beredar itu video lama, mungkin kalau itu beta (saya), itu video lama mungkin,” kata Ahmad Yani. “Ada orang yang bilang, tapi beta belum lihat akang (video). Coba beta juga mau lihat dulu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menyatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar video tersebut. “Saya akan lapor mereka yang menyebarluaskan video tersebut ke polisi,” tegasnya. Menurutnya, penyebaran video tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Itu pencemaran nama baik dan mereka yang menyebarkan video itu telah melanggar Undang-undang ITE. Saya sudah suruh pengacara agar dalam sehari dua dilaporkan ke polisi. Ada yang disebarkan di Tual, jadi lapor dulu ke Polres, nanti kita konsultasikan untuk dibawa ke Dit Krimum Polda Maluku,” pungkasnya.
Komentar